Struktur Organisasi

image

           Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi dan Tata  Kerja Pemerintahan Desa.Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa ,Kepala Seksi,Kepala Urusan  dan Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun).

Sesuai dengan Peraturan Desa Sentul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sentul.Susunan Organisasi Pemerintah Desa Sentul terdiri dari Kepala Desa,Sekretaris Desa,2 Kepala Urusan,3 Kepala Seksi dan 2 Kepala Dusun.